Sabtu, 06 April 2013

Hak Asasi Manusia & Eksistensi Negara Indonesia


HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


Menurut Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH, MH, sampai saat kini tidak ada satupun tulisan ilmiah bidang hukum, baik berupa buku, disertasi maupun karya ilmiah lainnya yang membahas secara khusus pengertian eksistensi. Pengertian eksistensi selalu dihubungkan dengan kedudukan dan fungsi hukum atau fungsi suatu lembaga hukum tertentu.
Sjachran Basah mengemukakan penegrtian eksistensi dihubungkan dengan kedudukan, fungsi, kekuasaan atau wewenang pengadilan dalam lingkungan bada peradilan administrasi di Indonesia.
Dari dua pengertian tersebut, maka dalam makalah ini eksistensi diartikan sebagai keberadaan atau kedudukan hak asasi manusia dalam sistem hukum di Indonesia.

-SISTEM HUKUM-Menurut Shorde dan Voich, sistem mempunyai dua pengertian, yang pertama adalah pengertian sistem sebagai jenis satuan yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu di sini menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagai suatu rencana, metoda atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan merupakan satu sistem. Peraturan-peraturan hukum yang berdiri sendiri-sendiri diikat dalam satu susunan kesatuan yang disebabkan mereka itu bersumber pada satu induk penilaian etis tertentu. Pendapat lain yang menyatakan bahwa hukum merupakan suatu sistem dinyatakan oleh Dias R.W.M, yaitu:Pertama, suatu sistem hukum itu bisa disebut demikian karena ia bukan sekedar merupakan kumpulan-kumpulan peraturan belaka. Kaitan yang mempersatukannya sehingga tercipta pola kesatuan yang demikian itu adalah masalah keabsahannya. Peraturan-peraturan itu diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari sumber atau sumber-sumber yang sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber yang demikian itu dengan sendirinya melibatkan kelembagaan seperti pengadilan dan pembuat undang-undang. Ikatan sistem itu tercipta pula melalui praktek penerapan peraturan-peraturan hukum itu. Praktek ini menjamin terciptanya susunan kesatuan dari peraturan-peraturan tersebut dalam dimensi waktu. Sarana-sarana yang dipakai untuk menjalankan praktek itu, seperti penafsiran atau pola-pola penafsiran yang seragam menyebabkan terciptanya ikatan sistem itu.

http://cahwaras.wordpress.com/2010/05/19/eksistensi-ham-dalam-sistem-hukum-di-indonesia/
id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Perdukunan Globalisasi


Perdukunan adalah istilah penghinaan yang digunakan untuk menggambarkan praktik non medis ujungnya penipuan. Perdukunan merupakan kepura-puraan keterampilan non medis atau orang yang berpura-pura sebagai seorang ahli profesional, memiliki pengetahuan atau kualifikasi pada beberapa bidang keahlian, padahal dia tidak memiliki dan merupakan Seorang penipu.
Orang yang melakukan perdukunan biasanya tidak sendiri, mereka biasanya terdiri dari beberapa orang merupakan satu TIM yang modus operasinya adalah penipuan. Untuk mencari mangsa ada orang-orang yang bertindak sebagai orang yang mempromosikan bidang keahlian si dukun itu, padahal promosinya omong kosong dan penipu. Jika ada mangsa yang sudah masuk perangkap maka mulai diadakan perjanjian untuk pergi ke rumah sang Dukun. Dengan trik perdukunan si Mbah Dukun bisa menebak isi hati dan kemauan pasien, inilah salah satu penipuan yang bisa menjatuhkan martabat Dukun yang asli.
Pada mulanya Dukun adalah orang-orang penolong tanpa pamrih. Dengan adanya Penipu yang menyamar sebagai Dukun ini maka dikenalah istilah Perdukunan yang nilainya negatif di masyarakat luas yaitu diasosiakan sebagai Seorang penipu.
Untuk menipu mangsanya biasanya menawarkan azimat maupun benda-benda bertuah yang harganya mahal, padahal ini merupakan tata cara penipuan yang halus jalannya. Ada juga penipu yang menyamar sebagai orang yang taat beragama dan dengan TIM-nya itu sebenarnya merupakan Penipu-penipu yang menyamar sebagai orang-orang taat beragama, ini juga sebenarnya Perdukunan yang berada pada jalur agama. Cara menipunya dengan minyak wangi yang harganya jutaan rupiah dan bahkan ada yang sampai ada minyak wangi yang harganya sampai diatas sepuluh juta rupiah padahal isinya cuman sedikit dengan botol khusus ukurannya kecil.

Teknologi menunjukkan perkembangan ilmu pengetahuan dan berdampak pada pola perilaku hidup manusia. Realitasnya banyak orang yang ternyata berkeinginan serba “cepat”, “mudah”, dan “murah” dalam segala hal adalah keniscayaan. Namun demikian ternyata ”kemudahan” dan bahkan “kemewahan atau kemegahan” yang ditawarkan teknologi tidak selalu bisa dinikmati atau menghasilkan kenyamanan, keamanan, dan kesehatan, terutama adanya hambatan dalam mengadopsi IPTEKS baru tersebut seperti agama, adat-budaya, psikologis atau pola hidup kebiasaan tertentu pada sekelompok masyarakat.Balian Usada / Perdukunan / Ketabiban merupakan suatu ilmu, karena ada dalam kenyataan sehari-hari, yakni ada pelakunya dan bisa diajarkan atau ada gurunya, serta ada peminatnya dan ada perkembangannya. Dalam kepercayaan Hindu, seseorang balian berguru waktra sebagaimana dituturkan dalam lontar Bodha Kecapi, Usada Kalimosada, dan Usada Sari. Dalam Islam, Nabi Muhamad SAW berkata yang artinya:  “Islam adalah Ilmiah dan Amaliah” (HR.Imam Bukhari), demikian juga dengan metode pengobatannya yang bersifat fisik dan metafisik. Metafisika (ilmu gaib) di Indonesia berkembang dari kehidupan sosial-budaya dan agama serta aliran kepercayaan (kebatinan) dengan fenomena cukup beragam.  Semuanya diperoleh dengan latihan-latihan tertentu, dimana alam metafisik atau alam gaib itu dapat merasuk ke dalam tubuh yang terdiri dari unsur jasmaniah, unsur akal dan unsur ruhaniah.Islam jelas sumbernya dari Al Qur’an dan Al Hadist, sedangkan perdukunan sumbernya bisa bermacam-macam, dari puasa, meditasi, bertapa atau datang sendiri (tiban) serta adanya barang-barang gaib seperti keris, permata dan sebagainya. Sukar untuk membedakan antara yang benar dan yang batal karena sama-sama mujarab atau dapat menunjukkan dan menyembuhkan segala penyakit. Seperti sulitnya membedakan antara anak hasil Nikah (benar menurut agama) dan anak hasil Zinah (salah menurut agama/suruhan setan/iblis), sehingga kelihatannya hampir sama.



Kebiajakan Untuk Memenangkan Globalisasi

Globalisasi adalah suatu pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam ekonomi global . Oleh B Hari Juliawan, meminjam pengertian R. Robenson (1992), globalisasi digambarkan sebagai 'pemadatan dunia dan intensifikasi kesadaran dunia sebagai suatu keseluruhan' atau 'intensifikasi relasi-relasi sosial seluas dunia yang menghubungkan lokalitas-lokalitas berjauhan sedemikian rupa sehingga peristiwa di satu tempat ditentukan oleh peristiwa lain yang terjadi bermil-mil jaraknya dari situ dan sebaliknya' . Hari menambahkan satu lagi sebagai 'meningkatnya jejaring interdependensi antar umat manusia pada tataran benua-benua'. Kalau pengertian seperti yang diungkapkan oleh Hari di atas sesungguhnya kerajaan-kerajaan klasik sudah melakukan itu. Sparta, Romawi atau kerajaan-kerajaan di Nusantara yang sudah berdagang jauh sampai ke Cina, benua Afrika, Australia dan sampai ke Arab. Bukankah itu juga adalah fenomena global? Benar. Tetapi globalisasi yang kita bicarakan sekarang, meminjam Hari, terkait dengan situasi keterkaitan relasi masyarakat modern yang ditandai oleh "keluasan" (extencity), kekuatan (intencity), kecepatan (velocity), dan dampak (impact) yang luar biasa dan yang belum pernah terbayangkan sebelumnya.Ini kita alami dalam kenyataan yang kita saksikan seperti revolusi transportasi, revolusi telekomunikasi, atau percepatan tekhnologi informasi yang melaju luar biasa tanpa bisa ditahan-tahan lagi oleh batas-batas nasionalitas, geografis dan teritorial. Era ini ditandai dengan semakin cepatnya sebuah informasi di belahan dunia lain bisa diketahui di belahan dunia lainnya. Atau seperti sedang berdekatan, kita bisa bercengkrama dengan akrab seperti sedang duduk bersampingan hanya melalui telepon, hand pone atau pengantar pesan elektronic lainnya dengan sanak keluarga di seberang benua nun jauh di sana. Tentunya ini tidak terjadi di era Majapahit, era Mataram, era kerajaan Makassar atau kerajaan-kerajaan yang hidup sebelum era modernitas ini. Inilah mungkin garis batas antara globalisasi yang kita bahas dengan fenomena hubungan mengglobal di era pra modern.Ciri mendasar lainnya adalah menipisnya ruang dan merapatnya waktu transaksional, utamanya dalam bidang ekonomi. Ini bisa kita lihat dengan fenomena krisis di asia tenggara dimana modal bisa dengan sangat cepat berpindah dari satu negara-ke negara lain. Globalisasi ini melempangkan jalan ekonomi finansial yang rawan spekulasi dan manipulasi.