PETA
WILAYAH NKRI
Peta
NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA(NKRI)mengilustrasikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta batas-batasnya. Peta ini
memberikan informasi spasial bagi publik tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Peta ini menggambarkan pencapaian hasil berbagai
perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral sejak Deklarasi
Djuanda sampai
sekarang. Dalam peta NKRI juga dicantumkan nama-nama geografis
pulau-pulau terluar milik Indonesia yang berada di sebelah dalam
garis pangkal kepulauan Indonesia, serta digambarkan letak alur laut
kepulauan Indonesia (ALKI). Selain itu peta NKRI juga menggambarkan
proyeksi batas menurut hukum Indonesia. Atas dasar tersebut, maka
perlu untuk dinyatakan bahwa peta NKRI bersifat dinamis dan akan
selalu di-update sesuai dengan perkembangan.
1.Sejarah
Perkembangan Wilayah Teritorial Dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI
Wilayah
Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang
sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan
Territoriale
Zee en Maritime Kringen Ordonantie(TZMKO)1939.
Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI
memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi
Djuanda,
berbagai perundingan dengan negara tetangga, sampai pada akhirnya
konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB
1982 (United
Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS
’82).
Berdasarkan
konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia
hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau
bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan
menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas
wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex
kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum
internasional uti
possidetis juris.
Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut
teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan
secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.
Pada
tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA,
mengumumkan secara unilateral /sepihak bahwa lebar laut wilayah
Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No. 4/Prp tahun 1960
tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut
wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus.
Perairan Kepulauan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang
menghubungkan titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.
Semenjak
Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi
Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral,
dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam
setiap forum-forum internasional. Puncak dari diplomasi yang
dilakukan adalah dengan diterimanya Negara Kepulauan di dalam UNCLOS
1982. Melalui UU No.17 tahun 1985, Pemerintah Indonesia
meratifikasi/mengesahkan UNCLOS 1982 tersebut dan resmi menjadi
negara pihak.
Sebagai
tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah
menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Dua Landasan
hukum tersebut, khususnya PP No.38 tahun 2002, telah memagari wilayah
perairan Indonesia yang sejak dicabutnya UU No. 4 Prp tahun 1960
melalui UU No.6 tahun 1996, Indonesia tidak memiliki batas wilayah
perairan yang jelas. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak
sejarah yang sangat penting, yaitu sebagai bentuk pengakuan
internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang telah digagas
sejak tahun 1957.
Khusus
mengenai Timor – Timur, semenjak integrasinya pada tahun 1975
sampai dengan merdeka pada 1999 tentunya membawa perubahan pada
wilayah Indonesia baik pada batas darat maupun batas lautnya. Batas
darat Indonesia dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL)
didasarkan atas perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan
Portugis pada tahun 1904 dan Permanent
Court Award(PCA)
1914. Saat ini telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan RDTL
Provisional
Agrreement on the Land Boundary yang
ditandatangani 8 April 2005 oleh Menteri Luar Negeri kedua negara.
Sedangkan batas laut RI-RDTL, sejak periode kolonial tidak ada
perjanjian maupun pengaturan yang terkait dengan batas laut antara
Portugal dan Belanda di sekitar P. Timor [Deeley,
2001]. Begitu juga setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, dan
juga setelah Timor Leste menjadi bagian Indonesia pada tahun 1975,
tidak ada perjanjian tentang batas laut antara Indonesia dengan
Portugal. Dan bahkan sampai saat ini batas laut RI-RDTL yang meliputi
laut wilayah, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen belum mulai
dirundingkan karena masih menunggu penyelesaian batas darat terlebih
dahulu.
Seiring
dengan perkembangan, PP No.38/2002 memerlukan penyempurnaan karena
menyisakan beberapa bagian wilayah Indonesia yang belum ditetapkan
garis pangkalnya, diantaranya adalah di sekitar P. Timor yang
berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Untuk dapat
menetapkan batas perairan pada wilayah yang berbatasan dengan RDTL,
selain menunggu penyelesaian segment batas darat, perlu pula
ditetapkan calon-calon titik dasar sebagai acuan dalam penarikan
garis pangkal untuk menetapkan batas antara kedua negara, disamping
memanfaatkan beberapa titik-titik dasar yang sudah ada di sekitar
wilayah tersebut.
2.Kewenangan
Negara Menetapkan Batas Negara
Wilayah
dapat diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga
negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan
segala aktifitasnya. Di dalam kondisi dunia yang sekarang ini, maka
sebuah wilayah negara tentunya akan berbatasan dengan wilayah negara
lainnya, dan di dalamnya akan banyak terkait aspek yang saling
mempengaruhi situasi dan kondisi perbatasan yang bersangkutan.
Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner di
atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan
wilayah negara lainnya. Sejauh perbatasan itu diakui secara tegas
dengan traktat atau diakui secara umum tanpa pernyataan tegas, maka
perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayah.
Atas
dasar itu pula, maka setiap negara berwenang untuk menetapkan batas
terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia
berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan
Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India,
Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua
Niugini, Australia dan Timor-Leste.
Wilayah
darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada
di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai
negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan
pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic
waters),
laut wilayah, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas
kontinen.
Pemerintah
Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat intens menyelesaikan
penataan batas wilayah NKRI, termasuk di dalamnya adalah melakukan
berbagai perundingan dengan negara tetangga untuk menentukan batas
wilayah di segment-segment yang belum diperjanjikan. Hal ini
merupakan bagian dari kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap
wilayahnya.
Pendepositan
titik dasar NKRI kepada PBB sesuai dengan ketentuan UNCLOS juga
merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh Hukum Internasional,
dimana sebuah negara dapat menentukan titik dasar wilayahnya.
Sedangkan pendepositan itu sendiri hanyalah merupakan pemenuhan dari
asas publisitas yang harus dipenuhi.
3.
Peta NKRI Sebagai Informasi Wilayah Negara
BAKOSURTANAL
sebagai lembaga otoritas survei dan pemetaan nasional, bekerjasama
dengan beberapa instansi terkait (Deplu, Depdagri, , DKP, Ditwilhan,
Dishidros TNI AL, ESDM, Dittop TNI AD) telah menerbitkan Peta Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penerbitan peta ini adalah
agar seluruh masyarakat beserta seluruh stake holder dapat memiliki
gambaran umum tentang wilayah NKRI sampai pada saat ini.
Peta
NKRI merupakan peta ilustrasi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan eksistensi hak-hak berdaulatnya yang menginformasikan
gambaran secara umum wilayah negara kesatuan Republik Indonesia darat
dan laut beserta informasi batas-batas hak berdaulatnya. Dalam peta
NKRI selain informasi tersebut di atas, juga menyantumkan nama-nama
geografis pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam
garis pangkal kepulauan Indonesia baik pulau kecil terluar dan
pulau–pulau besar lainnya, alur laut kepulauan Indonesia
(ALKI).Mengingat keterbatasan skala peta yang digunakan (skala
1:5.000.000), tentunya informasi garis batas baik darat dan laut pada
segmen-segmen tertentu tidak tergambar secara detail. Demikian juga
dengan pulau–pulau kecil yang jumlahnya sangat banyak tentunya
tidak dapat tergambar secara keseluruhan. Namun demikian nilai dari
angka-angka koordinat batas antar negara yang telah disepakati,
koordinat dari titik pangkal PP 38/tahun 2002 yang terletak pada
pulau-pulau kecil terluar dan lain lain nya telah diplotkan dengan
benar. Dengan demikian peta NKRI tersebut telah memenuhi aspek
geometris dan kartometris. Untuk melengkapi informasi spasial lainnya
dari peta NKRI tersebut, maka peta NKRI perlu dilengkapi dengan
informasi peta tematik lainnya terutama informasi tentang wilayah
perbatasan darat dan laut pada segmen – segmen khusus dengan skala
yang memadai atau lebih besar.
Peta
NKRI juga dimaksudkan guna menggambarkan hasil Border Diplomacy, yang
menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki peta NKRI yang
menggambarkan batas-batas negara yang telah dicapai sejak Deklarasi
Djuanda sampai sekarang baik yang belum maupun yang sudah disepakti
melalui berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun
multilateral.
Seperti
yang telah dicoba dijabarkan di atas bahwasannya wilayah NKRI
memiliki dinamika perkembangan yang panjang. Maka Peta NKRI akan
harus selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI. Atau dengan
kata lain, peta NKRI yang ada bukanlah sebuah barang yang ”sakral”
dari perubahan.
4. Kesimpulan
*
Wilayah Indonesia memiliki perkembangan yang sangat pesat semenjak
proklamasi kemerdekaan, Deklarasi Djuanda, Pengesahan UNCLOS, dan
sampai saat ini. Perkembangan itu tidak dapat terlepas dari
perjuangan diplomasi Indonesia di forum-forum internasional.
*
Wilayah Indonesia tidak dapat dibatasi perkembangannya di masa
lampau, sekarang ataupun di masa datang. Perkembangan yang ada di
dunia dari berbagai sisi, seperti ekonomi, politik, sosial dan budaya
tentunya akan ikut mempengaruhi kewilayahan Indonesia.
*Peta
NKRI disajikan sebagai bagian dari sebuah informasi kewilayahan.
Pada peta ini disajikan berbagi hal yang terkait dengan wilayah
NKRI, baik wilayah kedaulatan maupun hak berdaulat yang dimiliki
Indonesia, selain itu peta ini juga menyajikan batas-batas yang
belum selesai dirundingkan dengan negara tetangga. Semua hal yang
ada di dalam peta NKRI ini akan selalu mengikuti perkembangan dari
wilayah NKRI karena bertujuan untuk memberikan gambaran umum wilayah
Indonesia. Peta NKRI bukanlah “barang“ yang sakral dari sebuah
perubahan. Itulah sebabnya peta NKRI juga disebut sebagai atlas yang
dinamis. Pencantuman peta NKRI di dalam sebuah ketentuan perundangan
tentunya akan mempersempit ruang gerak perkembangan kewilayahan
Indonesia, termasuk di dalamnya juga terkait dengan border
diplomacy yang
dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama
ini.(saripedia.wordpress.com/tag/peta-wilayah-nkri/
)
*Perbatasan
Teluar Indonesia(8 pulau)
1.
Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo
berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
(www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar